Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum yang ada

Tanggal: 18 Nov 2017 08:50 wib.
Tampang.com - Presiden Joko Widodo yang gerah karena terus ditanya mengenai kasus yang membelit Setnov akhirnya bersuara lebih tegas. Sebelumnya, dia hanya mengingatkan semua warga negara, termasuk Setnov, untuk membuka UU dan mengikuti apa yang tertulis dalam regulasi. Sebab, UU merupakan produk hukum yang sudah disepakati bersama.

’’Saya minta pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,’’ tegas Jokowi usai hadir di Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV kompleks Parlemen kemarin (17/11). Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah ada rencana untuk menjenguk Setnov yang bagaimanapun adalah koleganya dalam menjalankan pemerintahan.

Meskipun upaya penegakan hukum akhir-akhir ini menimbulkan kegaduhan, Jokowi menyatakan tetap optimistis dengan masa depan hukum Indonesia. Yang terpenting, seluruh masyarakat harus patuh kepada hukum yang berlaku. ’’Saya yakin proses hukum yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik,’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Seiring status tersangka itu, posisi Setnov terus digoyang. Baik di DPR maupun di Partai Golkar. Apakah dengan status tersangka tersebut maka posisi Setnov sebagai Ketua DPR harus diganti, Jokowi menolak berkomentar. ’’Itu wilayah DPR,’’ tutupnya.

Sebelumnya, pihak Istana menegaskan posisi Jokowi selaku kepala pemerintahan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. ’’Pemerintah, eksekutif, tidak akan mencampuri urusan Yudikatif. Pemerintah tidak akan masuk dan mengintervensi masalah-masalah hukum,'' terang Menkopolhukam Wiranto. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali angkat bicara terkait kondisi terkini Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Cipta Mangunkusumo (RSCM). Dia mengingatkan KPK perlu mengecek sendiri surat pernyataan sakit Novanto. Lantaran selama ini ditengarai ada saja orang yang memanfaatkan surat tersebut untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

”Banyak yang bersembunyi dibalik surat keterangan dokter,” ujar JK usai meresmikan masjid Attaqwa di kompleks Markas Komando Korps Marinir, Jakarta kemarin (17/11).

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu bukan hanya surat keterangan sakit yang perlu diteliti lebih lanjut. Tapi, pihak rumah sakit juga perlu mendapatkan perhatian agar jangan sampai dimanfaatkan untuk sehingga berpengaruh pada etika bidang kesehatan.

”Jangan rumah sakit dipakai (dimanfaatkan, Red). Karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya nanti hilang,” jelas dia.

Terkait Novanto yang terbaring di rumah sakit, JK pun berdoa agar Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera sembuh. Namun, dia belum punya rencana untuk menjenguk Novanto. Pertimbanganya, petugas KPK yang ingin menemui Novanto juga kesulitan.

”KPK saja susah jenguk apalagi kita ini. Jangan di, terganggu lah. Biasanya juga cepat sembuh,” tambah dia.

Sebelumnya, Novanto juga tercatat pernah masuk rumah sakit RS Premier dua bulan lalu. dia dikabarkan menderita beberapa penyakit dari mulai vertigo hingga jantung. Novanto juga sempat menjalani operasi kateterisasi jantung. Saat itu, status Novanto ditingkatkan jadi tersangka oleh KPK tapi dia mengajukan praperadilan.

Setelah status tersangka Novanto dicabut karena menang praperadilan yang dibacakan pada akhir September, kondisinya juga berangsur membaik. Dia pulang dari rumah sakit tersebut pada 2 Oktober. 

Sementara itu, Pimpinan DPR belum menjalin komunikasi dengan pihak Setnov. "Saya tahu dari televisi, kalau Pak Novanto kecelakaan," terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia belum menyambangi Setnov ke rumah sakit.

Pimpinan DPR yang lain juga belum ada pembahasan tentang tragedi yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu.

Agus mengatakan, walaupun berada di rumah sakit, Setnov tidak lepas dari tanggungjawab penegak hukum, karena mempunyai persoalan hukum. Dia berharap, masalah tersebut cepat selesai. "Kita serahkan ke penegak hukum," papar politikus Partai Demokrat itu.

Apa pun yang diputuskan penegak hukum adalah merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan. Biarlah aparat bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum.

Begitu juga status DPO Setnov, menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanakan proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah 

Terkait dengan dorongan penonaktifan Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktifan Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, keberadaan politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjangan atau tugas dari partai, sehingga Partai Golkar yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis itu.

Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserkan Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya diambil DPP Partai Golkar.

Sementara ajudan Setnov yang bernama Reza ternyata merupakan anggota Polri. Reza berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau setingkat dengan kapten. Karena dia merupakan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kadivpropam Polri Irjen Martuani Sormin Siregar membenarkan bahwa Reza sedang diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi terhadap Setnov. ”Kami ambil keterangannya tekait kecelakaan lalu lintas itu,”

Menurutnya, pemeriksaan belum selesai terhadap Reza. Nantinya, setelah semuanya lengkap, tentu akan bisa disimpulkan seperti apa. ”Kan masih proses,” jelas mantan Kapolda Papua Barat tersebut.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, hingga saat ini Reza masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan tersebut. ”Saksi dia ya,” terang jenderal berbintang satu tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved