Ingin Jadi Cagub Pilkada Jateng 2018, Ini Persyaratan Dari PDIP !

Tanggal: 24 Jul 2017 19:33 wib.
Tampang.com – Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Tengah telah dibuka oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Perjuangan provinsi setempat.

“Pendaftaran dibuka mulai 24 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017 di kantor Sekretariat DPD PDIP Jateng Jalan Brigjen Katamso Nomor 24 Semarang, “ kata Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto, di Semarang, Minggu (23/7/2017), seperti dilansir Antara.

Pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh bakal calon juga dapat diwakilkan dengan menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai    Rp 6.000.

Pada saat mengambil formulir pendaftaran, akan diserahkan satu bendel formulir dan buklet tentang pendaftaran bakal calon gubernur serta wakilnya. Untuk selanjutnya formulir tersebut wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengembalikan formulir sesuai batas waktunya.

Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12 – 19 Agustus 2017 dan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor DPD PDIP Jateng.

Seluruh nama pendaftara bakal calon gubernur dan wakilnya selanjutnya akan menjadi bahan rapat pleno DPD PDIP Jateng untuk dilaporkan ke DPP sesuai ketentuan internal partai. Selain itu, Sekretaris DPD PDIP Jateng menegaskan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakilnya ini tidak dipungut biaya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved