HTI Dibubarkan, Pemerintah: Sudah Pertimbangan Mendalam

Tanggal: 9 Mei 2017 08:19 wib.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah. Hal ini secara tegas disampaikan oleh Wiranto dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada senin (08/05) siang.


"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto.


Bukan tanpa dasar pembubaran ini dilakukan oleh pemerintah. Setidaknya, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mendorong pembubaran HTI.

"Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," jelas Wiranto.

"Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," lanjutnya.

Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia. Adapun pembubaran ini akan dilakukan dengan menempuh jalur hukum yang berlaku melalui proses peradilan di persidangan.

"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, "tambah Wiranto menjawab pertanyaan wartawan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved