Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi Divonis

Tanggal: 28 Jun 2018 23:03 wib.
Hakim Menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terhadap Fredrich Yunadi  Divonis

 

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mevonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dan denda 500 juta. Majelis Hakim menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " ungkap Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Vonis yang telah diputuskan hakim 7 tahun penjara dan denda 500 juta tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Majelis Hakim mengungkapkan tentang hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fredrich. Salah satunya adalah sikap Fredrich selama masa persidangan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah tidak terus terang, tidak menunjukkan kata yang baik dan kurang sopan," kata Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6) saat membacakan vonis.

Disamping itu, Majelis Hakim juga menyampaikan ada dua faktor yang meringankan yaitu belum pernah menjalani hukuman dan punya tanggungan keluarga.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved