Begini Lanjutan Kasus Penggelapan Lahan yang Diduga Libatkan Sandiaga Uno

Tanggal: 23 Apr 2018 07:19 wib.
Dilansir dari laman tempo.co, dikabarkan kasus penipuan dan penggelapan lahan yang diduga melibatkan Sandiaga Uno Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Andreas Tjahjadi, bisa jadi tidak berlanjut ke pengadilan.

Lantaran tidak lama ini pelapor menerima tawaran perdamaian dari orang yang melaporkannya.

 

"Surat perdamaian diserahkan ke Polda minggu lalu," ungkap Fransiska Kumalawati Susilo, melalui pesan pendek di Jakarta, Minggu, 22 April 2018.

 

Pelapor dalam kasus itu yakni Djoni Hidayat dan kemudian memberi kuasa kepada Fransiska untuk melaporkan Sandiaga dan Andreas selaku rekan bisnisnya kepada Kapolda Metro Jaya.

 

Laporan tersebut terkait dengan penjualan lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, yang diklaim milik PT Japirex. Di perusahaan itu Sandiaga menempati posisi sebagai komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni sebagai direktur

Kemudian Djono mengetahui dari lahan seluas 1 hektar itu ada lahan miliknya yang ikut terjual. Lalu Djoni menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Untuk itu, Djoni lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.4 M. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi.

Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka dan menahannya. Bahkan berkas pemeriksaan Andreas telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Namun, menurut Fransiska, saat itulah Andreas mengajukan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. “Sepertinya mereka takut," katanya.

Sandiaga Uno juga belum bisa dimintai responnya.  Akan tetapi sebelumnya ia mengatakan bahwa masalah ini seharusnya masuk ranah perdata dan dia berjanji siap mengikuti proses hukum.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi dan terang benderang," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, 18 Januari 2018.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved