Anies Berikan Arahan Pelayanan Publik, Lurah Hingga Wali Kota Kerja 24 Jam?

Tanggal: 14 Nov 2017 07:58 wib.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan delapan arahan terkait pelayanan publik kepada wali kota/bupati, camat, dan lurah se-DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Pertama, Anies mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.

"Tak boleh ada pungli, korupsi, dan gratifikasi apa pun," kata Anies memberikan pengarahan.

Kedua, Anies meminta tidak ada kekosongan pelayanan publik meskipun saat jam istirahat. Sebab, kata Anies, satu kesalahan akan dapat menutupi prestasi ratusan kelurahan lainnya.

Ketiga, Anies meminta tidak ada pegawai yang terlambat saat masuk kantor. Kehadiran minimal 15 menit sebelum jam pelayanan.

"Empat, tak boleh mengabaikan kedaruratan, terutama warga, sense of urgency. Bapak-Ibu harus tahu antisipasi hujan, Lebaran, dan lain-lain, Bapak-Ibu punya pengalaman," ujarnya.

Kelima, Anies ingin agar tak ada masalah yang menggantung atau tidak terselesaikan.

Keenam, hapuskan diskriminasi dan bertindak semena-mena atau merendahkan.

"Tak enak menjadi being dislike," ujarnya.

Ketujuh, ia meminta semua wali kota/bupati, camat, dan lurah memastikan tidak ada anak buahnya yang membolos atau berada di tempat yang tidak seharusnya pada saat jam kerja.

"Delapan. Bapak-Ibu kerja 24 jam," imbaunya.

Selain itu, jika ada pelanggaran, dua atasan yang ditegur.

"Bila ada pelanggaran yang dilakukan, dua atasan di atasnya akan ditegur," tandas Anies.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved