Ternyata ini Alasan Mengapa Mendengarkan Musik dan Merokok dilarang saat Berkendara

Tanggal: 4 Apr 2018 06:47 wib.
Beberapa waktu yang lalu, sempat booming di media sosial mengenai larangan mendegarkan musik dan merokok saat berkendara oleh pihak kepolisian. Terlepas benar atau tidaknya, larangan tersebut malah menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. Pasalnya tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang perbuatan tersebut. Sebagian orang pun mendukungnya karena terdapat keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dimana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dengan kata lain, pengemudi mobil ataupun motor tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang justru mengganggu konsentrasi saat berkendara, misalnya sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton tayangan pada layar yang terpasang di kendaraan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Termasuk dalam hal ini juga pengemudi dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, karena dianggap dapat membuyarkan konsentrasi pengemudi.

Namun apabila kita melihat ungkapan dari Ketua lembaga swadaya masyarakat pemerhati keselamatan jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia, Ivan Virnanda, beliau menyatakan bahwas aktifitas apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan berkendara ataupun mengemudi, sebenarnya dapat mengganggu bahkan dapat mengurangi konsentrasi seseorang saat berkendara. Beberapa aktifitas yang berpotensi memecah konsentrasi saat berkendara seperti halnya menggunakan ponsel, makan dan minum, termasuk pula mendengarkan musik dan merokok, sebaiknya tidak dilakukan oleh para pengemudi, agar keselamatan dalam setiap berkendara lebih terjamin.

Ivan pun menambahkan, bahwa segala sesuatu yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat berkendara akan mengakibatkan distracted driving, atau pecahnya konsentrasi pengendara akibat melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan berkendara.

Ivan dalam hal ini pun telah mensosialisasikan segitiga RSA, yakni rules, skill and attitude. Seorang pengendara hendaknya memahami rules atau aturan, dalam hal ini ialah aturan lalu lintas, kemudian pengendara pun hendaknya memiliki skil atau keterampilan dalam berkendara dan terakhir pengendara harus menjaga attitude atau etika dan perilku saat berkendara. Adapun mendengarkan musik dan merokok merupakan aktifitas di luar berkendara, maka secara aturan pun hal ini dilarang karena dapat mengundang bahaya. Adapun secara attitude, mendengarkan musik pun hendaknya dilakukan ketika tidak berkendara, sedangkan merokok saat berkendara akan mengganggu pengendara lain akibat asap rokok tersebut.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved