Ikuti Prosedur, Bikin SIM Baru Seharusnya Tak Makan Waktu Lama

Tanggal: 12 Mar 2018 11:43 wib.
Tampang.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM pada dasarnya memiliki berbagai golongan mulai dari SIM A, B1, B2, C dan D. Tentunya perbedaan golongan SIM ini tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan. Hanya saja dalam membuat SIM, masyarakat masih mengeluh dalam proses pembuatannya yang memakan waktu lama.

Padahal menurut Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dalam membuat SIM sangat mudah dan cepat. “Prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja,” ujar Kompol Fahri.

Namun ia juga mengatakan jika bisa saja proses pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama dikarenakan kesalahan teknis.

Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau SIM sudah mati sebaiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda jika kita sudah sah memiliki kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum. Tak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya, Ikuti saja syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut ini langkah-langkah dan prosedur dalam membuat SIM yang benar :

             

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

 - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara

Usai memenuhi persyaratan yang diajukan, maka pemohon wajib melakukan berbagai cara yang harus diselesaikan, antara lain:

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

- Mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki)   

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Copyright © Tampang.com
All rights reserved