Tanggapan Fadlizon Sehubungan Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI

Tanggal: 8 Mei 2018 09:54 wib.
Tanggapan Fadlizon Sehubungan Putusan PTUN Menolak Gugatan HTI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap  ormas tersebut pada Juli 2017 lalu.

Sehubungan dengan putusan PTUN tersebut, Fadli Zon angkat bicara dengan menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencabut pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 "Jadi kami tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018). Lanjutnya, “Apalagi UUD 1945 dalam Pasal 28 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berpendapat.”

"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan.” Ungkap  Fadli.

 

Berikut sebagian isi keputusan PTUN:

"Memutuskan gugatan penggugat, ditolak seluruhnya.... Keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05).

Majelis hakim menilai bahwa tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat dan sesuai prosedur.

"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," Ujar salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved