Tak Hanya SIM Card HP, Modem Juga Wajib Registrasi

Tanggal: 13 Nov 2017 17:09 wib.
Informasi tentang kewajiban registrasi SIM card prabayar selama ini hanya difokuskan pada perangkat ponsel saja. Eits, bagaimana dengan modem? Nah jangan salah, ternyata SIM card prabayar untuk modem juga harus diregistrasi.

Atau dengan kata lain, registrasi kartu seluler prabayar ini bukan hanya ditujukkan kepada para pengguna handphone saja, melainkan juga perangkat modem.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), cara registrasi untuk SIM card prabayar pengguna modem ini tidak perlu melalui SMS seperti SIM card untuk handphone, tetapi registrasinya dilakukan via website operator masing-masing.

"Nomor modem atau Mifi yang tidak mengandung SMS, kami siapkan registrasinya lewat website," ujar Ketua ATSI Merza Fachys di Jakarta.

Pendaftaran kartu seluler yang dipakai modem juga perlu divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Beda situasi apabila, kartu seluler modem tersebut merupakan kepunyaan orang lain. Maka, kata Merza, akan ditanyai nomor PUK sebagai data otentik dari kartu tersebut.

"PUK itu melekat pada box atau cangkang SIM card, banyak yang tidak aware soal ini. Maka sebaiknya, setiap mendaftar menggunakan modemnya sendiri. Ini untuk menjaga keamanan, bahwa saya adalah saya," jelasnya.

Registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini wajib dilakukan oleh pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved