Satpol PP Cimahi Bongkar Bangunan Liar Diatas Selokan Air

Tanggal: 21 Nov 2017 06:30 wib.
Tampang.com - Sejumlah bangunan yang berdiri diatas saluran air di Kompleks Pharmindo Jalan Muara Takus Raya RT 06 RW 18 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi dibongkar jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin (20/11).

 

Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengaku, bangunan semi permanen yang merupakan Bangunan Liar (Bangli) tersebut berstatus jalan umum dan juga menyumbat saluran air.

 

Menurutnya, sebelum pelaksanaan pembongkaran pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan tidak ada tanggapan dari pemilik bangunan tersebut.

 

"Kita juga sudah keluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu minggu, setelah tidak ada respon baru melaksanakan penertiban ini," katanya.

 

Penertiban ini, lanjutnya, selain menjalankan Perda juga sebagai upaya mengentaskan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Sebab, bangli tersebut menutupi drainase.

 

Tini menyebutkan, selain di Melong, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan lain di Kota Cimahi yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

 

"Kalau keseluruhan Kota Cimahi ada 100 unit lebih bangli dan tersebar di sejumlah kelurahan. Kita akan tertibkan secara bertahap. Sekarang fokus yang di atas drainase dulu agar jalan air lancar," sebutnya.

 

Sementara itu, sejumlah pedagang dan penghuni Bangli merasa ada kejanggalan dalam penertiban, Soni Supriadi (61), salah seorang pemilik kios yang diratakan Satpol PP Kota Cimahi menuturkan, selama tujuh kali pergantian Kepala Sekolah SDN Melong Mandiri 5 Cimahi, baru kali ini para pedagangnya ditertibkan.

 

" saya Dagang 20 tahun disini enggak ada masalah. setelah pergantian Kepala Sekolah ke delapan, masalah mulai banyak," ucap dia.

 

Menurut Soni, jauh sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sempat diajak musyawarah dengan pihak sekolah dan instansi terkait, membahas keberadaan mereka di sekitar SDN Melong Mandiri 5.

 

"Sudah berembuk, tak ada masalah, silahkan jualan. Tapi setelah 2 bulan kemudian malah ada penertiban," kata Soni.

 

Diakuinya, sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari Pemerintah Kota Cimahi. Setelah penertiban ini, kata Soni, ia dan pedagang lainnya akan tetap berjualan di lokasi yang sama.

 

"Pokoknya mau jualan lagi. Sementara pakai roda dulu," ucapnya.

 

Selain milik Soni, ada sekitar sembilan bangunan lainnya di Jalan Muara Takus Raya yang diratakan petugas. Keberadaan bangli diatas saluran air bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved