Mobil Barang Kecuali Sembako dilarang Melintas Mulai Hari Ini

Tanggal: 21 Jun 2017 22:49 wib.
Tampang.com - Mulai hari ini (Rabu, 21 Juni 2017) Kementrian Perhubungan mulai memberlakukan aturan untuk membatasi operasional mobil barang selama masa mudik lebaran. Adapun aturan mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi adalah mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang dengan kereta gandengan atau tempelan dan mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Pembatasan operasional mobil barang ini resmi diberlakukan mulai H-4 Lebaran (21 Juni 2017) pada pukul 00.00 WIB hingga H+3 Lebaran (29 Juni 2017) pukul 24.00 WIB. Menurut J.A. Barata selaku Kepala Biro Komunikasi Kementrian Perhubungan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhibingan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017.

Rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang telah terpasang di seluruh jalan nasional dan tol di pulau jawa. Namun aturan lainnya pun dapat diberlakukan seperti mengizinkan truk untuk melintas jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut sedang tidak mengalami kemacetan. Truk hanya dapat melintasi jalur tersebut hanya jika pihak kepolisian mengizinkannya, karena semua wewenang telah diberikan pada pihak kepolisian untuk mengatur kondisi lalu lintas selama arus mudik lebaran.

Pembatasan operasional untuk mobil barang pengangkut bahan tambang atau galian seerti batubara, batu, pasir dan tanah telah diberlakukan sejak H-7 Lebaran (18 Juni 2017) pukul 00.00 WIB hingga H+7 Lebaran (3 Juli 2017) pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh jalan nasional, jalan tol pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Ada pengecualian untuk pembatasanoperasional mobil barang. Aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran pos, ternak, sembako (gula pasir, sagu, beras, jagung, buah-buahan, daging, minyak goreng, margarin, ikan, susu, telur, garam, sayur) dan mobil barang yang mengangkut sepeda motor pemudik saat lebaran.

“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang keterangan pengiriman barang, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil,” jelas Barata.

Pemberlakuan aturan mengenai jam operasional mobil barang tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas para pemudik dan angkutan jalan selama masa Lebaran 2017.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved