55 Juta Kartu SIM akan Diblokir Akibat Belum Registrasi

Tanggal: 2 Mar 2018 11:44 wib.
Tampang.com - Sejak hari Kamis, 1 Maret 2018, Pemblokiran tahap pertama bagi kartu SIM yang belum mendaftar telah diberlakukan. Dalam periode 1 - 31 Maret 2018, Kartu SIM yang belum mendaftar tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan SMS. Namun pelanggan masih bisa menerima panggilan dan SMS yang masuk serta melakukan akses internet.

Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Merza Fachys mengatakan jika ada 55 juta kartu SIM yang belum melakukan registrasi dan terancam akan diblokir.

"Tiap operator kan tentu punya cara pemblokiran dan angka yang berbeda-beda. Kalau kita lihat dari penjelasan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kemarin yang berhasil registrasi ada 305 juta, sedangkan total nomor aktif di Indonesia sendiri ada sekitar 360 juta," ujar Merza.

"Berarti ada sekitar 55 juta SIM yang akan diblokir. Kalau antara 1-30 Maret nanti belum daftar juga, tentu akan secara bertahap pemblokiran outgoing call dan SMS-nya. Jadi angkanya dinamis setiap hari," tambahnya.

                 

Skema pemblokiran :

Untuk info lebih lengkap, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang baru saja diterapkan Kemkominfo sejak 28 Februari 2018.


1 Maret - 31 Maret 2018: tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing).
1 April - 30 April 2018: tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming).
1 Mei 2018: blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet.


Cara registrasi :

Jika Anda belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang juga. Dan syarat utamanya yaitu memiliki NIK dan nomor KK.

Pelanggan baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

 

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved