Tiga Pihak ini Melaporkan Sukmawati karena diduga Menista Agama, Siapa saja?

Tanggal: 4 Apr 2018 14:08 wib.
Tampang.com - Pekan lalu, Sukmawati Soekarnoputri membacakan bait-bait puisi yang berjudul "Ibu Indonesia" pada perhelatan peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya di JCC Senayan. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, puisi yang disampaikan oleh Sukmawati malah menimbulkan kontroversial dan kegaduhan di masyarakat. Buntut dari kegaduhan tersebut, tercatat tiga pihak yang melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian.

Denny Andrian Kusdayat, Pengacara



Pada hari Selasa (3/4), Denny Andrian Kusdayat yang merupakan seorang pengacara, melaporkan Sukmawati ke Mapolda Metro Jaya. Denny menilai bahwa puisi yang dibacakan oleh Sukmawati diduga menistakan agama.


    "Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny


Ada dua pasal yang dilaporkan oleh Denny. Kedua pasal tersebut adalah pasal 156 a KHUP tentang Penodaan Agama dan pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 40/2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan Denny resmi tercatat dengan nomor: TBL/1782/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Denny menanggapi tentang bait-bait puisi yang menyandingkan islam dengan budaya. Selain itu, Denny menilai bahwa Sukmawati belum ada itikad untuk meminta maaf, malah yang didengar olehnya adalah bantahan-bantahan saja.

"Tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat kidung Ibu Pertiwi lebih indah daripada azan. Apa pun itu, itu lafaz Allah. Mau dia Ibu Sukmawati dengan alasan bahwa dengan suara azan jelek apa pun, sekarang saya dengar bantahan, dia tidak pernah minta maaf, tapi dia hanya buat bantahan," kata dia.

Amron Asyhari, Politisi



Amron Asyhari yang merupakan salah seorang politisi pun menyampaikan laporannya mengenai kegaduhan yang ditimbulkan oleh Sukmawati. Amron menjelaskan bahwa dirinya melaporkan hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari institusi partai, melainkan secara personal.

Amron berpendapat bahwa seharusnya, Sukmawati dapat lebih bijak dalam menyusun bait puisinya. Selain itu, dirinya berpendapat bahwa Sukmawati kali ini lebih parah dibandingkan dengan kasus serupa yang pernah dialami oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Kalau Ahok itu autodidak, secara responsif. Kalau beliau ini puisi, sudah dia catat, baca kaji ulang, setelah itu dituangkan. Ini lebih parah dibanding Ahok," paparnya.

Amron resmi melaporkan Sukmawati dan tercatat bernomor TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Sama seperti Denny, Amron melaporkan mengenai dugaan tindak pidana penistaan agama pada pasal 156 A KUHP.

Amron mengharapkan agar aparat segera bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini. Bahkan, dirinya menyampaikan meskipun Sukmawati nanti meminta maaf, dirinya tidak akan menarik laporannya.

"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," ujar Amron.

Rudi Tri Wahid, Pengurus GP Ansor Jawa Timur



Polda Jatim didatangi oleh pengurus GP Ansor untuk menindaklanjuti kegaduhan yang diciptakan dari puisi Sukmawati Soekarnoputri. Rudi Tri Wahid, Ketua GP Ansor Jawa Timur (Jatim) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan didampingi oleh beberapa pengurus dan personel Banser.

Rudi menjelaskan kepada kepolisian bahwa apa yang dilakukan lebih kepada upaya untuk mengantisipasi kegaduhan sosial akibat dari puisi yang dibacakan Sukmawati tersebut.


"Kami lebih pada mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat," tutur Rudi.


Rudi menyerahkan kepada kepolisian berkaitan dengan apakah ada tidaknya unsur pidana dalam puisi Sukmawati tersebut. Rudi menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi, perlu diselesaikan secara hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.


"Negara ini adalah negara hukum. Seharusnya diselesaikan secara hukum agar tidak terjadi disharmoni di tengah masyarakat," paparnya.


GP Ansor Jatim sendiri bergerak atas arahan dari Ketua NU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah yang meminta agar Ansor menyampaikan surat aduan ke Polda Jatim.

"PWNU Jatim memerintahkan badan otonom, yakni Ansor, untuk menyampaikan surat aduan ke Polda Jatim," tandas Ketua NU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved