Tersangka Pembakaran Pria Hidup Hidup Di Bekasi Telah Ditangkap, Pelaku Berjumlah 2 orang

Tanggal: 9 Agu 2017 09:15 wib.
Tampang.com Dilansir dari Liputan6.com, saat ini polisi telah menetapkan 2 tersangka pemabakan pria hidup – hidup di Bekasi.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa dua tersangka ini masing – masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Sebelumnya mereka berdua telah diperiksa sabagai saksi yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“ Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebgaoa sekuriti di Bekasi,” hal itu disampaikan oleh Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Adapun peran kedua tersangka tersebut adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi namun rupanya keduanya tidak terlibat aksi pembakaran. Bukan hanya mereka berdua yang terlibat dalam kasus pembakaran ini melainkan saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dimana menyebutkan “ barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Yang bersalah diancam :

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dnegan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,
2. Dengan pidana penjara peling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menegakkan keadilan, pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal. 

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved