Pemukulan Orangtua Murid kepada Guru di Hadapan Siswa

Tanggal: 10 Okt 2017 20:31 wib.
Tampang.com-Beberapa pekan ini telah terjadi suatu cerita kejadian yang sangat viral yang terjadi dikalimantan.

Aksi pemukulan yang dialami guru SDN Keraton 3 di Martapura, Kalimantan Selatan, Junaidah (59) ternyata buntut perkelahian Aditia anak terlapor Akhmad Padli dengan murid lainnya bernama Sarwani.

Saat itu baru selesai ulangan mata Pelajaran Agama dan setelah beristirahat sekitar 15 menit murid-murid masuk kelas kembali dan ia membagikan soal.

Saat itu, Junaidah sempat menanyakan siswanya bernama M. Aditia yang tidak ada di kelas.

Selesai membagikan soal Junaidah kembali ke depan kelas dan datanglah ayah M. Aditia bernama Akhmad Fadli.

Pria yang tinggal tidak jauh dari sekolah itu menanyakan kepadanya kenapa memulangkan putranya.

Junaidah yang bingung karena tidak merasa memulangkan Aditia coba menanyakan kepada anak-anak di kelas.

Ternyata Aditia berkelahi dengan murid lain Syarwani.

Ditanya siapa yang duluan, Syarwani menyampaikan bila Aditialah yang duluan.

Ayah Aditia, Padli tetap berkeras dan dengan nada tinggi menudingnya telah pilih kasih karena hanya memulangkan Aditia semestinya Syarwani juga dipulangkan.

Perang mulut terjadi, sang guru yang jengkel karena dituding memulangkan muridnya balik menyemprot pria tersebut.

"Ulun kada tahu. Ulun kada pernah pulangkan. Pian datang langsung sarik," ujar Jumaidah saat kejadian.

("Saya tidak tahu. Saya tidak pernah pulangkan. Anda datang langsung marah-marah.")

Tiba-tiba saja, Padli menamparnya.

Sangat keras, telapak tangan pria itu mendarat di pipi kirinya.

Bahkan, begitu kerasnya pukulan itu sampai gigi palsu yang dikenakan guru terlepas.

"Aku benar-benar kesakitan bahkan gusiku sampai terluka sehingga tidak bisa makan lagi siang itu. Aku pun berteriak jengkel kenapa memukulku apa salahku aku tidak tahu apa-apa kok dipukul," ungkapnya.

Akhmad Padli orang tua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah (59) hingga kini masih bebas. 

Polisi tidak menahannya. Saat ini, Padli hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota. 

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi membenarkan terrkait dengan kasus pemukulan tersebut terlapor tidak ditahan. 

Alasannya, aturannya memang demikian untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik. 

Untuk saat ini, terang Kapolsek, terlapor masih dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota. 

"Setiap Senin dan Kamis terlapor wajib lapor. Tetap, prosedur kami jalankan," ungkap Kapolsek.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved