Masih Belum Berakhir Drama Setya Novanto VS KPK

Tanggal: 8 Des 2017 07:47 wib.
Tampang.com – Drama antara Setya Novanto dan KPK masih belum usai. Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR ini telah terlibat dalam kasus korupsi e- KTP. Proses penangkapan yang harus dilakukan oleh KPK sendiri cukup pelik, hal itu karena Setya Novanto selalu saja berhasil lepas dari tangkapan KPK. Ketua DPR itu lolos dari jerat KPK lantaran status tersangkanya dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan.

Saat ini , KPK kembali menjerat sang ketua DPR tersebut, namun lagi – lagi sang ketua mengajukan praperadilan. Dalam kondisi seperti ini, KPK tidak mau kalah lagi. KPK tetap memperjuangkan kembali kebenaran. KPK ngebut merampungkan berkas Setya Novanto agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Setya Novanto terancam gugur. Sesuai dnegan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

“KPK itu siap saja menghadapi semua itu. Kalau ada putusan pengadilan bahwa kita harus selesaikan dulu praperadilannya, ya kita siap untuk itu. Tetapi kalua praktik biasanya, jika pokok perkaranya sudah dilimpahkan , maka praperadilan dikesampingkan,” hal tersebut diungkapkan oleh Laode Syarif.

Ibnu Basuki Widodo sebagai Humas Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak diburu – buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved