Kasus Kaesang Masih didalami, Polisi : Senin Ada Keputusan Lanjut atau Tidaknya

Tanggal: 8 Jul 2017 22:39 wib.
Tampang.com - Kaesang Pangarep, putra orang nomor 1 di Indonesia Presiden Joko Widodo , belum lama ini dilaporkan oleh seseorang terkait vlog nya di Youtube. Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun kasus tersebut sempat ingin dihentikan lantaran tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Kaesang melakukan tindakan yang dilaporkan.

Muhammad Hidayat (MH) selaku pelapor tidak puas dengan keputusan polisi dengan menghentikan penyelidikan. Ia pun tetap memaksa agar Kaesang diperiksa atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan jika pada hari Senin, 10 Juli 2017 pihak kepolisian akan memutuskan dihentikan atau tidaknya kasus video blog (vlog) milik Kaesang.

Polisi akan melakukan gelar perkara. “Semuanya akan kami gelar, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Argo. Saat ini polisi sudah memeriksa tiga saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut ada ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT.

Pihak pelapor (Muhammad Hidayat) juga sudah menerima panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan. Namun ia tidak memenuhi panggilan polisi. Argo mengatakan jika tidak masalah jika ia tidak datang, “Engga masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan (MH) tidak mau didengar keterangannya. Nanti sudah bisa kami gelarkan gimana hasilnya karena kami sudah mendapat 3 saksi ahli yang kami periksa.”

Argo pun menambahkan informasi jika berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli, ada ahli yang menyatakan jika vlog Kaesang tidak memiliki unsur pidana berupa ujaran kebencian yang dilaporkan oleh MH. “Ada saksi ahli yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada undur pidananya disitu (Vlog Kaesang),” kata Argo. Namun disisi lain, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan jika laporan yang dilakukan oleh MH terhadap Kaesang terlalu mengada-ada dan tidak akan ditindaklanjuti.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved