Jaksa KPK disebut Dapat Jatah 20% dari Hasil Sitaan Koruptor

Tanggal: 26 Jul 2017 13:55 wib.
Tampang.com - Istri dari terpidana kasus suap pengurus sengketa pilkada Muchtar Effendi, Lia Tri Tirtasari, mengungkap fakta yang tidak semua orang tau mengenai jaksa KPK yang menerima “Jatah” sebesar 20% dari hasil aset sitaan pelaku korupsi.

Tirtasari mengatakan fakta ini di  Kompleks Parlemen, Senayan pada hari Selasa (25/7/2017) saat rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pansus Angket KPK.

RDPU ini dihadiri oleh sejumlah orang penting seperti Niko Panji Tirtayas dan Muchtar Effendi untuk dimintai keterangannya. “Mereka punya bagian 20%. Enak banget ya jadi jaksa selain dapet gaji juga dapet harta sitaan,” ungkap Tirtasari.

Karena hal inilah, ia meminta Pansus Angket agar BPK ikut memeriksa aset sitaan KPK, termasuk memeriksa para komisioner KPK, apakah mereka menggunakan dana operasional dari aset sitaan atau tidak.

“Coba cek aset sitaan KPK semuanya masuk ga ke kas negara?” ucap Tirtasari. Tirtasari mengungkapkan hal ini karena ia sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK untuk mengurus harta miliknya dan mengaku jika jaksa KPK meminta sebesar 20% dari aset yang telah disita KPK.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved