Inilah Hukuman Bagi Remaja yang Menghamili Pacarnya

Tanggal: 14 Nov 2017 08:54 wib.
Tampang.com – Baru – baru ini Mamuju dikejutkan oleh suatu kejadian dimana seorang anak belia NI (17) yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas telah melaporkan pacarnya, IYS (18) ke Polres setempat karena tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili dirinya.

NI menjelaskan bahwa pacarnya tersebut menghilang setelah mengetahui bahwa NI telah hamil dan usia kehamilannya telah genap satu bulan. Karena tindakannya tersebut, NI akhirnya meminta bantuan untuk menangkap IYS untuk segera bertanggungjawab atas kehamilannya.

“Kita terima laporannya hari ini (MInggu), kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminak Polres Mamuju, AKP Jamaluddin.

Kejadian tersebut bermula pada 28 Oktober 2017 saat IYS mengajak NI jalan – jalan ke masjid kantor gubernur untuk berswafoto. Setelah itu, IYS mengajak NI untuk berhubungan badan. Setelah itu, NI mengajak IYS untuk pulang. Namun , bukannya pulan IYS malah kembali menyetubuhi NI di sebuah warung kosong.

Setelah itu, bukannya dibawa pulang NI malah ditinggalkan begitu saja di lokasi saat ia disetubuhi. Setelah kejadian itu, IYS pergi menghilang tanpa kabar. Setelah sebulan, NI menyadari bahwa ia telat haid. Hal itu dipastikan bahwa NI telah mengandung anak IYS dg usia kandungannya genap satu bulan.

Karena perbuatannya, IYS dijerat pasal 81 juncto Pasal 82 Undang – Undang (UU) RO NOmor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved