Guru Honorer Penjual Pil Koplo ditangkap Polisi

Tanggal: 21 Jul 2017 21:13 wib.
Tampag.com - MD (31), seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Woha terpaksa harus diringkus oleh polisi. MD merupakan warga Desa Samli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bima karena terbukti memiliki pil koplo dan mengedarkannya ke Sumbawa.

“MD ditangkap anggota Resmob karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis tramadol,” ujar Kapolres Bima, AKBP Eka Fatur Rahman SIK. Pnengkapan MD ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika pengiriman paket obat-obatan yang diedarkan MD menggunakan jasa bus angkutan umum.

Setelah mendapat informasi, polisi segera bertindak dan menghentikan bus tujuan Sumbawa yang dicurigai membawa oba tersebut. Polisi menghentikan bus tepat di perempatan Jalan Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada pukul 07.30 Wita.

Benar saja setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket berisi obat-obatan yang dikemas dalam kardus. Paket obat tersebut disimpan pada bagian pintu belakang bus. Setelah mendapatkan paket, petugas segera melacak dan berhasil mengantongi identitas pemilik obat yang sering disalahgunakan banyak orang.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. MD mengaku jika sudah dua kali mengirim obat-obatan ke Kabupaten Sumbawa melalui bus angkutan umum.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved