Djarot: Ahok Jangan Dipindah ke Cipinang!

Tanggal: 13 Jun 2017 07:07 wib.
Hukum terhadap Ahok sudah inkrah, semua banding sudah dicabut, baik dari pembela Ahok maupun dan Jaksa Penuntut Ahok. Tetapi kemarin, (12/6), Djarot, tidak setuju jika Ahok dipindahkan ke LP Cipinang.


"Situasi dan kondisi LP Cipinang tidak kondusif (pantas) bagi Ahok", ujar Djarot.


Djarot mengkhawatirkan jika terjadi demo di depan LP Cipinang, demo pendukung Ahok waktu pertama kali masuk Cipinang: demo sampai jam 2.00 pagi, merusak pintut masuk LP Cipinang, bakar ban, dan tindakan anarkis lainnya. Belum termasuk sampah dari pendukung Ahok yang buang sampah sembarangan.







Tanggal 6 Juni 2017, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan banding atas hukuman Ahok 2 tahun penjara, padahal pengajuan tuntutannya hanya hukuman percobaan selama 2 tahun.

Tim JPU Ali Mukarto Cs, memberikan tuntutan hukuman percobaan 2 tahun kepada terdakwa Ahok, tetapi vonis dari Majelis Hakim malahan 2 tahun penjara. Sehingga Ali Mukarto Cs merasa hukumannya lebih berat dibanding tuntuntannya. Menurut banyak ahli hukum, pengajuan banding oleh JPU seperti "jaksa rasa pembela terdakwa".

Tetapi akhirnya JPU mencabut bandingnya tanggal 6 Juni 2017, walaupun waktu yang diberikan oleh majelis hakim hanya 7 hari sejak vonis diberikan, tim jaksa Ali Mukarto Cs berpikir hampir 1 bulan lamanya, untuk mencabut atau melanjutkan banding. Berbeda dengan tim pembela Ahok, yang melakukan pencabutan banding hanya 7 hari setelah vonis Ahok.

Djarot, menyarankan Ahok tetap di Mako Brimob, dengan kondisi tempat penahanan yang lebih baik, nyaman dan hanya sedikit orang dibandingkan dengan LP Cipinang. LP Cipinang dianggap sudah terlalu penuh oleh narapidana.

Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththath yang dipenjara sejak Maret 2017 diduga makar, karena akan membuat Aksi Bela Islam 313 pada tgl 31 Maret 2017, dipenjara juga di Mako Brimob. Kasusnya tidak ada kelanjutannya, walaupun alasan dari pihak kepolisian, pemeriksaan belum selesai.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved