Daftar Penista Agama yang Divonis Bersalah

Tanggal: 12 Mei 2017 10:35 wib.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang vonis itu telah digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat gubernur DKI Jakarta itu dengan pasal 156 KUHP.

Ahok akhirnya dikenai hukuman 2 tahun penjara, langsung tanpa hukuman percobaan. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP. Majelis hakim menganggap Ahok sebagai pusat permasalahan, menebar rasa kebencian dimuka umum bukan sebagai korban anti kebhinekaan.

Sebelum Ahok, banyak tokoh dan sejumlah pihak yang divonis bersalah lantaran terbukti menista agama.

Berikut daftar penista agama yang divonis bersalah:

1. HB Jasin pada 1968 dipernjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun karena majalah yang dipimpinnya memuat cerpen kontroversial berjudul “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin (Soedihartono) yang dianggap menghina Islam.

2. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor. Hal itu terjadi tahun 1990.

3. Syamsuriati alias Lia Eden. Pada 2 Juni 2009. Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.

4. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Tajul Muluk yang merupakan pemimpin syiah Sampang itu oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2012.

5. Antonius Richmond Bawengan. Ia didakwa melakukan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pengadilan Negeri Temanggung akhirnya pada 8 Februari 2011 menghukum Bawengan lima tahun penjara.

6. Pengurus Gafatar Aceh. Enam pengurus Gafatar oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.

7. Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/3/2017). Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa. Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved