Aksi 55 Vs Petisi Ahok Tak Menistakan Agama Mana Yang Akan Pengaruhi Putusan Hakim

Tanggal: 7 Mei 2017 10:06 wib.
Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok semakin meruncing di pengadilan. Setelah akhirnya tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, kini Ahok sudah terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 156 KUHP.

Pada dasarnya hakim tetaplah manusia biasa yang mungkin saja dapat merasa tertekan dengan tuntutan masyarakat. Sehubungan dengan kasus penistaan agama ini, sebagian pihak berharap hakim akan mengambil keputusan adil sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Menururt juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, “Keputusan Majelis hakim harus bebas dari campur tangan pihak manapun agar dapat terhindar dari segala macam tekanan. Agar nantinya dapat menjalankan peradilan yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan.

Aksi massa pada tanggal 5 Mei 2017 atau biasa dikenal dengan Aksi 55 adalah aksi protes masyarakat yang mengharpkan Ahok dihukum seberat-beratnya atas tuduhan menistakan agama. Kini Aksi 55 memiliki saigan dalam menyuarakan pendapatnya di muka umum. Telah muncul sebuah situs yang berisi “Petisi Ahok Tak Menistakan Agama” yang meminta warga untuk mendukung Ahok dengan cara menandatangani petisi tersebut.            

Dua bentuk aksi tersebut merupakan salah satu dari bukti bagaimana warga Indonesia sangat berani menyuarakan pendapatnya. Di negara demokratis seperti ini, seluruh elemen masyarakat memang memiliki hak untuk menyuarakan pendapat serta keinginanya kepada pemerintah.

“Biarkan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan koridornya sendiri. Jangan ada pihak-pihak yang menekan atau memaksa keputusan hakim,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung dalam meninggapi kasus penistaan agama ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved