Dinas Lingkungan Hidup Cimahi Lakukan Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor

Tanggal: 14 Nov 2017 06:11 wib.
Tampang.com – Untuk menekan tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan Uji Emisi Gas buat kendaraan baik R2 maupun R4.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi Hidayat Sadikin mengatakan,

semakin banyaknya pengguna kendaraan bermotor otomatis akan menghasilkan polusi udara yang sangat tinggi. Sebab, bila asap pembuangan kendaraan bermotor tidak sempurna maka akan mengahasilkan Karbonmonoksida (CO) yang melebihi ambang batas.

 

“Jadi semakin banyak CO di bumi maka kadar O2 semakin menurun, terlebih CO merupakan zat yang sangat berbahaya bagi makhluk yang ada di bumi,”jelas  Hidayat ketika ditemui kemarin (13/11)

 

Dirinya berpendapat, bila kadar Gas CO ini berlebih dan mendominasi maka akibatnya berdampak pada gangguan saluran pernafasan, menipisnya lapisan ozon serta akan mengganggu proses fotosintesis tumbuhan.

 

Untuk mencegah hal-hal tersebut, DLH akan secara rutin untuk memantau emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Sehingga, kualitas udara perkotaan dapat diketahui tingkat perbandingannya.

 

Dirinya menyebutkan, pelaksanaan uji emisi ini berlangsung 4 hari mulai dengan empat lokasi di antaranya, di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.

 

Hidayat menyebutkan, uji emisi dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kebetulan melintas dengan cara mengarahkan langsung kendaraan untuk dilakukan uji emisi.

 

" Kami lakukan uji ini kepada semua kendaraan, baik kendaraan dinas atau kendaraan pribadi. Prosesnya sih singkat, kami berhentikan kendaraan lalu diperiksa bagian knalpot gas buangnya, kemudian keluar kadar hidrocarbon dan CO-nya," sebutnya.

 

Menurut Hidayat, sebaiknya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memelihara kendaraannya dengan baik dan melakukan service secara berkala serta melakukan uji emisi minimal dua kali dalam setahun. Sehingga, asap yang dihasilkan dari knalpot kendaraan tersebut lolos uji emisi.

 

"Seharusnya untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah,  kandungan CO-nya di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200," ujarnya.

 

Hidayat mengaku, dari setiap uji emisi yang dilakukan pihaknya, ada sekitar dibawah 10% kendaraan yang masih belum lolos uji emisi. "Dalam setahun kami menggelar uji emisi sebanyak 2 kali," ucapnya.

 

Sementara itu, Rehan,22, salah seorang pengendara yang melintas dan terjaring untuk di uji emisi kendaraannya, mengaku, baru pertama kendaraannya di uji, sebab sebelumnya, Rehan enggan melakukan uji emisi kendaraanya karena dirinya tidak tahu apa tujuan dari pengujian tersebut.

 

"Setelah saya tahu tujuannya untuk memantau kualitas udara Kota Cimahi, ya saya coba untuk ikut uji emisi ini dan ternyata lolos. Agar kita bisa menjaga kualitas udara ya sebaiknya yang mempunyai kendaraan memeriksakan kendaraannya secara rutin," pungkasnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved