BPJS Mengubah Kebijakan Pemberian Obat Kanker Payudara Trastuzumab

Tanggal: 14 Jul 2018 23:17 wib.
Kanker payudara menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para wanita di dunia. Sebab, tak ada yang menyadari kehadiran penyakit tersebut. Seringkali, kanker payudara baru ketahuan jika sudah mendekati stadium akhir. Di stadium itulah, wanita harus kehilangan organ tubuh tersebut. bahayanya lagi, jika tak segera ditangani akan merambat ke organ tubuh lainnya, misalnya otak hingga tulang belakang.

Pastinya, obat yang diminum untuk mengobati kanker payudara yang bernama trastuzumab tidaklah murah. BPJS yang biasa menjadi andalan keluarga tidak mampu sebagai biaya pegobatan pun tidak lagi menjamin obat tersebut. Karena biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Pasien kanker payudara sendiri dalam satu periode pengobatan setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab.

Alasan lainnya adalah efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap penyakit kanker di tiap stadium berbeda-beda. Apabila trastuzumab diberikan kepada penderita stadium awal, memberikan kesembuhan jelas serta kesempatan hidupnya jauh lebih lama. Selain itu, lebih diutamakan guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan. Terlebih untuk menghemat anggaran negara.

Lain halnya jika diberikan pada penderita kanker stadium stadium IV atau metastasis (sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya) hanya memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup saja.

Saat ini, pihak BPJS memberikan kebijakan terbaru dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal, dan tidak menjamin untuk stadium akhir.

Hal ini dipertegas oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengungkapkan bahwa obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari ungkapannya itu, ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang akan menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.

Namun, bagi penderita kanker payudara stadium metastasis, pihak BPJS Kesehatan sudah mengganti obat lain (selain trastuzumab) dalam formularium nasional yang menjadi alternatif pengobatan kanker payudara.

Sebagai informasi, angka harapan hidup untuk seseorang yang menderita kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen, serta stadium IV 16 persen.

Untuk mencegah penyakit tersebut, Anda perlu melakukan pengecekan sedari dini agar tidak terbelit dengan biaya pengobatan yang harus ditebus. Sebab, kanker payudara termasuk salah satu penyakit yang mematikan bagi sebagian wanita di dunia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved