Tarif Tol Resmi Naik, Ini Kata Rosan P. Roeslani

Tanggal: 9 Des 2017 21:07 wib.
Tampang - Kenaikan tarif di beberapa ruas tol yang diresmikan pada Jumat (8/12/2017) membuat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani berkicau, menurutnya tarif tol itu semestinya makin lama makin, bukannya makin naik karena memang pembangunan infarastuktur merupakan investasi berjangka panjang.

“Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Perusahaan jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun,” ujar Rosan saat di temui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Ia pun menuturkan bahwa kenaikan tarif tol juga akan berdampak pada biaya logistik dunia usaha.


“Tarif makin rendah dunia usaha yang lewat situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa,  tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga,” sambungnya.


Kenaikan tarif tol ini rata-rata mulai dari Rp. 500- Rp.1.000,-. Logikanya memang seperti itu, meskipun kenaikan tarif tol ini tidak terlalu signifikan namun kalau frekuensinya cukup banyak dana yang terkumpul pun dapat dikatakan lumayan.

Terdapat beberapa ruas tol yang mengalami kenaikan tarif yakni Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, Tol Surabaya-Gempol,  Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Adapun landasan hukum mengenai penyesuaian tarif tol telah tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentan Jalan Tol. Isi dari Undang-Undang tersebut adalah bahwasannya Badan Pengatur Jalan Tol melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. [Ilmi/Red]
Copyright © Tampang.com
All rights reserved