Sistem Ponzi Telah Membuat First Travel Ditutup

Tanggal: 6 Agu 2017 09:46 wib.
Tampang.com – Dilansir dari Luptan6.com, kementrian Agama telah mencabut izin usaha umrah yang dijalani oleh PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).

“Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya, keputusan ini seharusnya sejak system penjualan harga Ponzi dilakukan, agar tidak ada korban,” ucap Resfiadi kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017).

Ponzi merupakan cara investasi bodong yang dibayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang diabyar oleh investor berikutnya.

Pemerintah telah tepat menentukan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, karena jika First Travel terus bergerilya, dikhawatirkan akan muncul korban – korban berikutnya.

Kejadian yang dialami oleh First Travel ini dapat menjadi pelajaran bagi para biro perjalanan umrah lainnya. Dia menyampaikan , bahwa sampai saat ini masih banyak biro perjalanan umrah yang dikeluhkan masyarakat.

Keputusan pencabutan izin usaha yang diberikan oleh Kementrian Agama tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.

“Terlampir kami sampaikan Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 AGustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administrative pencabutan izin penyelenggara PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” hal itu tertuang dalam sebuah surat yang telah diterima oleh Liputan6.com.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved