Maraknya Produk Mengandung Babi, YLKI Minta BPOM Lebih Teliti

Tanggal: 18 Jun 2017 22:06 wib.
Tampang.com - Tulus Abadi selaku ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa ia sering mendapat laporan jika banyak mie produk mie instan asal korea yang mengandung babi beredar bebas di pasar Indonesia. Maraknya produk mengandung babi membuat banyak masyarakat resah karena tidak ada kejelasan mengenai produk tersebut.

“Saya sudah sering mendapat laporan, pertanyaan dari konsumen belum ada informasi yang jelas jika produk itu menggunakan bahan yang kita tidak tahu,” ujar Tulus. Padahal regulasi terkait larangan beredarnya makanan yang tidak mendapatkan sertifikasi higienis dan halal di Indonesia jelas ada. Produk luar tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia harus melalui beberapa tahap uji produk terlebih dulu sebelum akhirnya dipasarkan di Indonesia.

“Regulasinya sudah jelas. Semua produk makanan, minuman, kosmetik yang masuk ke Indonesia harus mengikuti prosedur di Indonesia. Mulai dari higienitas dan kehalalan. Sekarang sudah ada UU jaminan produk halal,” kata Tulus. Ia pun sangat menyayangkan jika faktanya peredaran mie instan asal korea yang mengandung babi tersebut dapat beredar di dalam negeri. “Jelas sekali bahwa produk makanan, minuman dan lainnya harus ada keterangan halalnya. Jadi itu mandatory. Apalagi dari negeri yang tidak muslim. Ironis sekali itu,” ujar dia.

Untuk kedepannya, Tulus mengimbau pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih proaktif untuk mencegah produk makanan, minuman maupun kosmetik yang diduga mengandung babi atau bahan yang dilarang lainnya. Ini tantangan besar bagi BPOM agar lebih teliti dalam mengawasi produk yang beredar dalam negeri, hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama masyarakat muslim yang jelas tidak diperbolehkan mengkonsumsi babi.

BPOM telah merilis daftar produk mie instan asal korea yang positif mengandung babi, antara lain Samyang “U Dong”, Samyang “ Mie Instan Rasa Kimchi”, Nongshim “Shin Ramyun Black” dan Ottogi “Yeul Ramen”. BPOM telah mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujan pada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu berisi instruksi penarikan produk mie instan yang psotof mengandung babi. BPOM juga telah memerintahkan pada pihak importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.

Balai POM dan Balai Besar akan iku mengawasi peredaran keempat produk tersebut dan memantau seluruh distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk diantaranya importir atau distributor, supermarket, toko, pasar tradisional, hypermarket, dll.

Baca Juga : Waspadalah Mie Instan asal Korea ada yang Mengandung Babi
Copyright © Tampang.com
All rights reserved