Ketetapan Upah Tahun 2018 Ditetapkan Tanggal 1 November 2018

Tanggal: 1 Nov 2017 03:45 wib.
Kenaikan Rata-Rata UMP Provinsi  (dalam Rp juta)

Provinsi           2017                2018*

DKI Jakarta    3.355.750        3.648.036

Jawa Timur     1.388.000        1.508.895

Jawa Tengah   1.367.000        1.486.066

Jawa Barat    1.420.624        1.544.360

Yogjakarta      1.337.645        1.454.154

Keterangan: Kenaikan 8,71 persen dikalikan UMP 2017

Sumber: Data diolah

 

Nominal UMK Harus Melebihi UMP 2018

*Hari Ini, Ketentuan Mulai Diterapkan

Judsam: Buruh Tetap Menilai Nilai Tak Relevan

 

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak hari ini (1/11).

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, setelah ditandatanganinya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018, nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2018 harus melebihi UMP yang telah ditentukan.

”UMP Jabar 2018 sudah saya tandatangani, dan saya berharap setelah ditetapkannya UMP ini. UMK Kota dan Kabupaten harus lebih dari UMP, jangan kecil,” tuturnya saat ditemui di Gedung Sate, kemarin (31/10).

Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menentukan nominal batas terkecil dalam UMP tersebut. Sehingga, dewan pengupahan kota atau kabupaten harus menentukan nominal UMK melebihi UMP Jawa Barat 2018. Dengan begitu, para pekerja mendapatkan upah yang jauh lebih layak, dan situasi pun lebih kondusif.

”Mudah-mudahan setelah ditandatangani, semua pihak memahami dan masing-masing mendapatkan manfaat,” jelasnya.

Dengan telah disahkanya keputusan tersebut, Aher berharap, dunia usaha terus berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada demonstrasi lagi, dan para pekerja dapat bekerja dengan nyaman karena sudah mendapatkan haknya yaitu, upah yang layak.

 

Adapun, nilai UMP Jawa Barat 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat ini sebesar Rp 1.544.360,67, dan jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat sebelumnya (2017) hanya Rp 1.420.624,29. (kenaikan sekitar 8,70 persen).

Di tempat yang berbeda Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jawa Barat Nining Elitos menilai, nominal UMP Jawa Barat 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2018  masih kecil. Nominal tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan para buruh.

”Ironis, nominal UMP Jabar 2018 ini masih saja tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini  (biaya hidup mahal, Red) sama seperti di 2016. Sama seperti sebelumnya kaum buruh hanya dijadikan objek semata,” tuturnya kepada Jabar Ekspres kemarin (31/10).

Kebijakan soal upah ini, lanjut Nining, polanya masih sama dari tahun ke tahun. Namun, hasilnya tetap tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

”Pemerintah belum berpihak pada buruh. Sama seperti di era 2016 yang sama-sama mengeluarkan kebijakan upah sektor padat karya di bawah upah minimum,” keluhnya. 

Makanya, buruh pun tetap akan tetap melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum yang lebih layak lagi. Hal ini mengacu kondisi perekonomian yang dikepung kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM TDL dan lainnya.

Selain berencana akan melakukan unjuk rasa, para buruh di KASBI Jabar pun meminta PP nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dicabut. Sebab, PP tersebut dinilai tidak bisa mewakili aspirasi para buruh.

Sementara itu, Ketua Komisi V Syamsul Bachri, yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat salah-satunya soal ketenagakerjaan menolak memberi tanggapan, dan meminta mengonfirmasi perihal UMP 2018 ini kepada anggota lainnya.

Sedangkan, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan penetapan UMP masih akan merujuk pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dia mengatakan, sudah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh Gubernur se-Indonesia. ”Sudah saya lengkapi dengan data inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi  dan data lainnya,” katanya.

Hanif menambahkan, UMP juga berlaku bagi pekerja outsourcing. ”Bagi semua yang terikat kontrak kerja, UMP akan tetap berlaku,” kata Politikus PKB ini.

Penetapan upah ini penting, kata Hanif untuk menciptakan iklim usaha yang baik berupa kepastian bagi para pengusaha serta kepastikan bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah. Menurut Hanif, para pekerja tidak lagi perlu melakukan demo menuntut kenaikan upah. ”Setiap tahun upah pasti naik,” katanya.

Tentang PP 78, Hanif mengharap semua pihak mengetahui bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP 78. ”Dengan model begini sudah win-win solution, semua senang,” kata mantan Anggota DPR ini.

Dengan ini, Hanif berharap dunia usaha akan terus berkembang, serta lapangan pekerjaan baru tercipta yang akan membuat angkatan kerja baru untuk masuk. ”Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” kata Hanif.

Sementara itu, kalangan pekerja masih belum setuju PP 78 sebagai patokan penentuan upah. Presiden Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  mengungkapkan, dari notulen rapat dewan pengupahan DKI beberapa lalu misalnya, terlihat bahwa pemerintah setuju penetapan UMP memakai Kriteria Hidup Layak (KHL) ”Jadi tidak pakai PP no 78,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk UMP propinsi lainnya diluar DKI, tidak penting bagi buruh karena yang penting adalah UMK yang direkomendasi oleh bupati/wali kota dan sejauh ini kaum buruh yakin PP no 78 tidak bisa dipakai karena melanggar UU nomor 13/2003.

”Ini sudah dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan penetapan UMP DKI berdasarkan hasil survei KHL,” pungkasnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved