Kenaikan Biaya Haji 2018 yang Telah di Sepakati Oleh Pemerintah dan DPR

Tanggal: 16 Mar 2018 14:04 wib.
Tampang.com - Dalam tiap tahunnya Indonesia selalu mengirim warganya untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekkah untuk melaksanakan rukun Islam ke 5 yaitu Haji, bagi yang beragama muslim atau islam.

Tak sedikit jumlah para jamaah Haji yang berangkat tiap tahunnya. Bahkan tiap tahun kuota selalu saja di tambahkan untuk jamaah haji Indonesia, namun tetap saja yang ingin berangkat tak ternilai jumlahnya.

Dan saat ini pemerintah menetapkan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji tersebut.

Pemerintah menyepakati rata – rara biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, atau naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.




 Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur.
Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.


“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” kata Menag saat Rapat Kerja Penetapan  BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Kompleks Senayan Jakarta.

Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved