First Travel dibekukan? Begini Kepastian Akhir Nasib Jemaahnya

Tanggal: 24 Jul 2017 11:04 wib.
tampang.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikann 11 entitas yang menghimpun dana dan pengelolaan investasi masyarakat tanpa izin. Salah satu entitas itu adalah First Travel dengan nama perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata.

First Travel sempat mencuat lantaran perusahaannya gagal memberangkatkan tepat waktu 270 calon jemaah umrah pada bulan April lalu. Akhirnya, seluruh jadwal calon jemaah umrah lain yang menggunakan jasa First Travel terganggu. Pembekuan First Travel oleh OJK ini lantaran kegiatan usaha yang dilakukan belum memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan usaha First Travel sendiri dihentikan sejak selasa (18/7) lalu.

"Penghentian kegiatan usaha sejak 18 Juli 2017, untuk itu masyarakat diminta selalu waspada," ujar Ketua Satgas, Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (21/7) lalu.

Buntut dari pembukuan tersebut, calon jemaah umrah dari First Travel yang berjumlah sekitar 25ribu khawatir. Pada sabtu (22/7) lalu, sejumlah calon jemaah umrah mendatangi Kantor First Travel, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.  Mereka mendatangi kantor tersebut setelah kegiatan usaha perusahaan yang dikenal sebagai penyelenggara umrah itu dihentikan.Salah seorang calon jemaah, Subur (35), ingin meminta kejelasan dari pihak manajemen soal jadwal keberangkatan umrahnya.

"Kita butuh kejelasan dari First Travel. Dari kemarin saya coba hubungi manajemennya enggak bisa-bisa," ujar Subur.

Warga Ciledug itu bercerita, dia mendaftar umrah di First Travel pada April 2017. Dia dijanjikan akan berangkat pada Maret 2018. "Saya ikut paket promo umrah yang Rp 14,5 juta," kata Subur.

Ia mengaku khawatir tidak bisa berangkat umrah. Sebab, dia mendengar kabar bahwa Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan dari biro perjalanan itu.

Bagaimana nasib calon jemaah umrah dari First Travel pasca pembekuan?

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara mengenai kejadian ini. Lukman menuturkan bahwa kondisinya saat ini memang dilematis, apalagi sejumlah calon jemaah menginginkan agar perusahaan tidak dibekukan karena berkaitan dengan nasib keberangkatan mereka untuk umroh.

"Jadi sebenarnya mereka juga tidak ingin FT (First Travel) ini dibekukan atau dibubarkan," ujar Lukman di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

"Tapi bagaimanapun juga, kalau (First Travel) nggak dibubarkan, ini akan semakin banyak korbannya," lanjutnya.

Lukman menyampaikan bahwa uang jamaah yang sudah terkumpul di First Travel supaya dikembalikan bila pihak First Travel tidak memberangkatkan jemaahnya. Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kerugian bagi jemaah.

"Atau kalau memang dipastikan tidak bisa berangkat, ya sudah refund uangnya kembali deh, itu supaya mereka nggak merugi," tegas Lukman.

Sejalan dengan pendapat Menag, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam, meminta kepada seluruh calon jemaah umrah agar tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untnuk mengurus keberangkatannya. First Travel sendiri sudah membuat surat pernyataan yang isinya adalah penghentikan pendaftaran baru untuk calon jemaah baru dan akan mulai untuk memberangkatkan calon jemaah umrah selepas musim haji, sekitar November dan Desember 2017 dengan kuota keberangkatan perbulan sebanyak 5ribu sampai 7ribu jemaah. Selain itu, jadwal keberangkatan jemaah pun akan segera dipastikan.

"Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgaas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017," ucap Tongam.

Sedangkan untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, kata Tongam, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan pada Oktober 2017.

"Sementara terkait permintaan pengembalian dana atau refund dari peserta, pelaksanaannya dilahulukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja," kata Tongam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved