5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Siap Terima Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Tanggal: 20 Nov 2017 07:26 wib.
 

Tampang.com - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi salah satu penyokong pembangunan dari pemerintah pusat ke daerah. Sayang, dari berdasarkan data Online Monitoring SPAN, sampai dengan 13 November baru lima kabupaten kota yang tercatat memenuhi persyaratan 90 persen penyerapan DAK Fisik Penugasan.

Tercatat, dari alokasi  Rp 3,2 triliun, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari rekening Kas Umum Negara ke  Kas Umum Daerah  milik pemda Jawa Barat  sampai dengan 13 November mencapai  Rp 2,3 triliun atau (73,26 persen).  

Dari penyaluran tersebut, penyerapan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas terkait baru mencapai 1.64 triliun (68,69 persen). Dengan rincian penyaluran DAK reguler sebesar Rp 1,2 triliun dari pagu Rp 1,63 triliun (76,64 persen) dengan penyerapan sebesar Rp 901 miliar (73,43 persen).

Sedangkan DAK Fisik Penugasan dengan alokasi Rp 1,53 triliun tersalurkan sebesar Rp 1,1 triliun (69,89 persen)  dengan penyerapan sebesar Rp 743 miliar ( 63,95 persen).

Penyaluran DAK Fisik tahun 2017 tahap 4, dapat dilakukan pada Oktober–Desember sebesar selisih penerimaan dengan kebutuhan penyelesaian kegiatan.

Dokumen Persyaratan disampaikan paling lambat lambat 15 Desember 2017, meliputi laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 65 persen serta nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100 persen

Namun demikian, berdasarkan data Online Monitoring SPAN, sampai dengan 13 November baru lima kabupaten kota yang tercatat memenuhi persyaratan 90 persen penyerapan DAK Fisik Penugasan. Di antaranya Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan. Dari kelimanya, hanya satu kabupaten dengan penyerapan di atas 80 persen. 

Untuk DAK Reguler, hanya Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Ciamis yang memenuhi minimal persyaratan 90 persen. Sedangkan, penyerapan di atas 80 persen terdapat 7 kabupaten/kota.

Untuk diketahui DAK adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai Prioritas Nasional.

Tujuannya: pertama, membantu daerah tertentu dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik. Kedua, mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Termasuk mengatasi ketimpangan pelayanan publik antar daerah dalam mencapai SPM.

Penggunaan DAK Fisik Penugasan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah dengan menu terbatas dan lokasi yang ditentukan.

Penyaluran DAK Fisik mengalami perubahan. Di mana penyaluran  yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN Jakarta 2, pada 2017 dilakukan oleh seluruh 172 KPPN di daerah. Tujuan perubahan antara lain: mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudian, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Lalu, meningkatkan efektivitas monitoring dan  evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Di samping itu, dari hasil Rapat Koordinasi dengan Pemda di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pemantauan serta Evaluasi terkait penyaluran DAK Fisik tahun 2017 di wilayah Provinsi Jawa Barat sampai  dengan 8 September, masih terdapat kendala dalam penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme dan kebijakan baru.

Beberapa faktornya, pertama, tidak terpenuhinya minimal penyerapan. Di sini, pemda yang tercatat tidak memenuhi minimal penyerapan  sebanyak tujuh bidang  yang berada di Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Sumedang.

Kedua, tidak dipenuhinya daftar kontrak. Sebanyak empat kabupaten/kota yang tidak berhasil menyelesaikan kontraknya sampai dengan 31 Agustus yaitu Kabupaten Sukabumi,  Bandung dan Sumedang.

Ketiga, tidak di-upload-nya daftar kontrak sampai dengan batas waktu 31 Agustus. Meskipun telah dikontrakkan sebayak 184 kotrak dengan nilai total Rp 31.23 miliar pada sebelas pemda. Antara lain, Kabupaten Garut, Ciamis, Bandung, Majalengka, Sumedang,  Kota Tasikmalaya, Banjar,  Bandung, Bogor dan Bekasi.  Kontrak terbanyak yang tidak di-upload sebanyak 90 kontrak senilai Rp 75,13 miliar.

Keempat, tidak dipenuhinya data-data yang harus di-upload. Meskipun telah menyelesaian lelang dan menginput data kontra. Pada kasus ini Pemda hanya meng-upload jumlah uang tanpa disertai tanggal dan atau nomor kontrak. Misalnya Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Tasikmalaya.

Lantas apa yang menjadi akar permasalahan tersebut? Hal ini bisa mengacu ada masih kurangnya pemahaman Pemda terhadap peraturan penyaluran DAK Fisik Tahun 2017. Kekurangpahaman ini tidak di-update. Sehingga Pemda masih terbawa dengan pola lama penyaluran DAK Fisik yang cenderung longgar. Termasuk mengandalkan adanya dispensasi.

Kemudian, kurangnya peran monitoring dan pengawasan pejabat Pemda dalam proses pelaksanaan penyaluran DAK Fisik di wilayahnya. Di mana proses penyaluran DAK Fisik hanya mengandalkan pelaksana dan operator. Faktor lain juga terjadi karena perubahan susunan organisasi dan tata kerja di pemda.

Dengan berbagai faktor kendala maupun akar masalah pada pengelolaan DAK Fisik di Jawa Barat, perlu komitmen kuat untuk  meminimalkan timbulnya permasalahan di waktu yang akan datang. 

Upaya tersebut diupayakan dengan meningkatkan pemahaman dan kompetensi. Baik terkait kebijakan maupun teknis penyaluran dan tata kelola DAK melalui diklat/bimtek Penyaluran dan pengelolaan DAK Fisik. Update knowledge ini berlaku untuk pejabat dan staf Pemda baik di BPKAD maupun dinas terkait.

Langkah lainnya, degan meningkatkan koordinasi secara periodik dalam bentuk forum komunikasi dan pertemuan antara Pemda,  KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Termasuk meningkatkan komitmen Pemda baik BPKAD maupun SKPD.

Poin yang tidak kalah penting adalah, dengan meningkatkan peran monitoring evaluasi dan pengawasan baik dari KPPN, BPKAD maupun pejabat di SKPD/dinas terkait.

Terakhir namun tidak kalah penting, segera menyelesaikan perubahan susunan organisasi dan tata kerja yang dibarengi dengan uraian perangkat terkait dan alokasi anggarannya.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved