Pelaku Usaha Beras Wajib Mencantumkan Label Kategori Beras Medium dan Premium

Tanggal: 26 Agu 2017 09:49 wib.
Pelaku usaha beras saat ini diwajibkan untuk mencantumkan label kategori dan harga eceran tertinggi beras.

Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan harga eceran tertinggi beras yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perdagangan”Enggartiasto Lukita”, Kamis (24/08/2017).

“Label diharapkan segera dipasang kalau tidak pakai stiker juga boleh,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat konferensi pers mengenai penetapan harga eceran tertinggi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (24/8/2017).

Untuk kategori beras khusus, sambung Mendag, untuk sementara tidak dikenakan aturan HET. Pembagian lebih jelas mengenai kategori beras nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan bakal mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Aprindo mendukung setiap program yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pengalaman HET gula dan minyak goreng,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

Beleid tersebut akan mulai efektif berlaku pada 1 September 2017 di seluruh Indonesia baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved