Iseng Membuat Video Mengancam Kepala Negara, Seorang Pelajar Dikeluarkan Dari Sekolah

Tanggal: 30 Mei 2018 11:58 wib.
Iseng Membuat Video Mengancam Kepala Negara, Seorang  Pelajar Dikeluarkan Dari Sekolah

Beberapa hari yang lalu beredar video seorang pelajar berinisial RJ (16) yang mengancam presiden Jokowi.

Pada tanggal 23 Mei 2018, polisi menangkap RJ terkait video yang beredar tentang dirinya yang tersebar di media sosial. RJ ditangkap karena membuat video ancaman akan menembak Presiden Jokowi.  Meski bersalah, polisi tidak menahan RJ. Ia saat ini ditempatkan sementara di rumah aman milik Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, RJ (16) remaja penghina Presiden Joko Widodo, dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 mei 2018.

"KPAI sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan ananda RJ, karena berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pada prinsipnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. "Meski anak berhadapan dengan hukum, dia berhak mendapatkan pendidikan. Negara harus memberikan layanan kepada mereka karena itu hak dasar," katanya saat ditemui Selasa, 29 Mei 2018.

Saat ini RJ memang masih ditempatkan di rumah antara, lokasi awal bagi anak baru untuk menjalani observasi, assesment, terapi, dan pemeriksaan psikologis. Oleh sebab itu, belum banyak  aktivitas yang bisa dijalani RJ.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved