Himbauan Operator Untuk Masyarakat Agar Tidak Termakan Hoax Registrasi Kartu SIM

Tanggal: 1 Nov 2017 08:19 wib.
Tampang.com – Mulai dari hari kemarin, Pemerintah mewajibkan pengguna telephone untuk mendaftarkan kartu prabayar nya dengan dilengkapi data KTP dan KK dari pengguna tersebut. Hal tersebut direspon baik oleh masyarakat. Namun, di balik keadaan itu, tersebar berita hoax bahwasannya pendaftaran kartu prabayar hanya dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017 saja.

Berita Hoax tersebut telah tersebar luas di masyarakat sehingga hal tersebut sempat meresahkan masyarakat padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator seluler telah melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar dan di sana dijelaskan bahwa regsitrasi dapat dilakuakn mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 februari  2018.

Berita Hoax tersebut menjadikan warga berbondong – bondong untuk melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar mereka, dan hal itu menyebabkan situs web operator seluler sempat down karena tingginya trafik pengunjung yang ingin melakukan registrasi kartu prabayarnya.

Kejadian tersebut terjadi karena masyarakat menyangka bahwa proses registrasi kartu prabayar hanya dilakukan pada hari ini saja. Oleh karena itu, masyarakat sangat antusias untuk mendaftarkan kartu prabayar mereka.

VP Croporate Communication Telkomsel, Adita Irawati menghimbau masayrakat untuk bersabar karena periode pendaftaran dapat dilakukan sampai 4 bulan kedepan. Begitupun disampaikan olej Head of Corporate Communication Group of Indosat Ooredoo, Deva Rachman mengimbau masyarakat untuk tidak termakan kabar Hoax tersebut.  Sementara itu, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia ( Tri) meminta pelanggannya untuk mencari ifnormasi yang valid terkait regsitrasi kartu prabayar.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved