Tampang

Pertamina Mengubah Pola Penyaluran Bbm Pertalite Menyesuaikan Kuota Tahun 2024

9 Mei 2024 17:19 wib. 46
0 0
Pertamina Mengubah Pola Penyaluran Bbm Pertalite Menyesuaikan Kuota Tahun 2024
Sumber foto: kompas.id

PT Pertamina Patra Niaga, sebuah anak usaha dari Pertamina, telah memberikan penjelasan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite atau RON 90 yang sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Isu seputar penghapusan BBM jenis Pertalite pada tahun 2024 rupanya tidak sepenuhnya benar. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyalurkan Pertalite sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini berarti bahwa segala perubahan dalam penyaluran Pertalite haruslah mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Irto menegaskan bahwa hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga masih menyalurkan Pertalite di seluruh wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah.

Irto Ginting juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk selalu mengikuti dan melaksanakan segala kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan dan kelangsungan penyaluran BBM jenis Pertalite.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat pengguna Pertalite, terutama karena kekhawatiran terkait keberlanjutan BBM tersebut telah tersebar luas. Dengan penjelasan yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga, diharapkan kekhawatiran masyarakat dapat reda dan memiliki keyakinan bahwa BBM Pertalite masih akan terus tersedia sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?